Notification

×

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Residivis di Temanggung Beraksi Siang Bolong, Merusak Jendela dan Gondol Uang Ratusan Ribu dari Rumah Kosong

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T05:56:50Z


TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung berhasil meringkus dua tersangka berinisial GI (28) dan AN (24), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Temanggung. Kedua pelaku, yang diketahui merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong, melancarkan aksinya pada siang hari, Rabu (12/11/2025), dengan merusak jendela rumah korban saat pemiliknya tengah pergi ke sawah.


Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di Gang VI, Desa Kedu. Kasat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media saat konferensi Pers di Mapolres setempat menerangkan, kedua pelaku beraksi secara bersama-sama. Mereka diduga merusak jendela rumah korban, Anik Widayanti, dengan cara mencongkel. Korban yang baru pulang dari sawah terkejut mendapati rumahnya berantakan, dan pintu kamarnya rusak. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp 273.000,00 yang tersimpan di dalam dompet di tas dinding kamar telah raib.


"Tidak hanya rumah korban saja namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata para pelaku juga melakukan pencongkelan rumah di dua tempat yang juga merupakan tetangga korban," Terang AKP Didik.


AKP Didik menjelaskan, kedua tersangka, GI (Buruh Harian Lepas dari Jumo) dan AN (Petani/Pekebun dari Ngadirejo), berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut.


"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 273.000,00, dompet, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana," ujar Didik Tri Wibowo, S.H.


Kepolisian menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama dan pernah mengakui melakukan pencurian emas dalam aksi sebelumnya, mereka adalah kelompok spesialis rumah kosong. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan.


"Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun," tambah Didik Tri Wibowo.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.





(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update