CILACAP – Polresta Cilacap berhasil mengamankan tersangka pembunuhan anak berinisial GR (20) dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/1/2026).
Kombes Pol. Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tetangga korban. Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan tindakan penangkapan.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang yang diduga dipicu oleh kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya," ujar Budi Adhy Buono.
Menurutnya fakta tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan yang tepat.
Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara maksimal dan transparan.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat langkah hukum ke tahap selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan GR. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, sebelum akhirnya membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tidak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Kejahatan ini terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian terjadi, orang tua GR tidak berada di rumah.
Tersangka kini dijerat pasal pidana yang berat, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan dukungan penuh dan apresiasi dari publik. Banyak pihak menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.
(Vio Sari)
Red-Spyd



Tidak ada komentar:
Posting Komentar